KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Setelah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Kuliner Kota Kotamobagu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Salah satu diantaranya adalah mantan Kadis Koperasi dan UKM Kotamobagu berinisial HJA.
Selain HJA, tiga tersangka lainnya yakni, MM selaku PPK dan YS dan DD selaku pihak ketiga pembangunan Pasar Kuliner (kontraktor).
Dikutip Kroniktoday,com dari kanalkota.com , dalam pembangunan Pasar Kuliner yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,9 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Kotamobagu mendapati adanya dugaan kerugian negara (korupsi) sebesar Rp 600 juta lebih.