Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Tadi setelah diberikan hak-haknya termasuk didampingi kuasa hukum dan diperiksa kesehatan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rutan kotamobagu,” pungkasnya.
Sumber : Kanalkota.com, Tagar-News.com
Editor : Tito Lantapon