Kasus Dugaan Perusakan Kantor Camat Pulutan, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh -352 Dilihat
oleh
Suasana Konferensi Pers tindak pidana pengrusakan Kantor Camat Pulutan.

Dikatakan Kapolres, motif para pelaku karena merasa kecewa dengan dugaan ketidaknetralan Camat Pulutan dalam penanganan masaalah Pilkades, dimana Camat Pulutan telah menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Desa Kabupaten Talaud bilamana sengketa Pilkades Desa Daran Utara sudah selesai.

Dari kejadian tersebut, Penyidik Unit 1 Satuan Reskrim dipimpin oleh Kanit  Bripka Fery Polaku dan tim telah mengamankan dan menetapkan 10 orang tersangka, yang kesemuanya adalah warga Desa Daran Utara Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa kursi plastik, pecahan kaca, batu batu dan 1 unit mobil pick up putih DB 9455 BB

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan meminta warga untuk menciptakan iklim yang sejuk di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Saya minta mari berikan contoh yang baik kepada masyarakat, jadikan pemimpin yang baik, kalah menang adalah hal yang biasa,” pungkas Kapolres. (ahr/tbn/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.