Kasus Dugaan Perusakan Kantor Camat Pulutan, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh -1,221 dilihat
oleh
Suasana Konferensi Pers tindak pidana pengrusakan Kantor Camat Pulutan.

TALAUD, Kroniktoday.com – Polres KepulauanTalaud menggelar Konferensi Pers tindak pidana perusakan Kantor Camat Pulutan, Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, di lobi Mapolres, Senin (9/8/2021), sebagaimana dilansir dari tribratanews.sulut.polri.go.id.

Dibeberkan Kapolres, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada hari Jumat, 6 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh lelaki MM.

Menurutnya, ada puluhan warga datang dengan menggunakan ranmor roda 2 maupun roda 4 ke Kantor Kecamatan untuk menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Camat Pulutan yang mereka anggap tidak netral dalam penanganan sengketa Pilkades Desa Daran Utara.

“Merasa tidak puas, para pelakupun melampiaskan kemarahan mereka dengan menendang lalu membanting kursi dan meja yang ada di dalam kantor sedangkan pelaku lainnya melempari kantor dengan batu dari arah depan kantor. Akibat tindakan para pelaku, beberapa barang dinas kantor rusak hancur antara lain kursi plastik, kaca jendela dan pot bunga,” ujar AKBP Alam.

No More Posts Available.

No more pages to load.