“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kami, dan diduga pelaku MK melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan persetubuhan terhadap diduga korban, sedangkan diduga pelaku AD melakukan jual beli terhadap korban atau berperan sebagai mucikari,” terangnya
Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan digunakan Pasal UUD Perlindungan Anak.
“Kita tunggu perkembangan kasus ini selanjutnya,” singkatnya.
Dia menambahkan, intinya pengembangan akan di proses dengan cepat, proses sidik jika pelaku ditahan alangkah baiknya kedua pelaku harus di tangkap.
“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Vic)