KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Laporan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang telah masuk di Polres Kotamobagu, hingga saat ini terus ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kanit PPA Ibda Fitri Nugrahani menjelaskan, laporan diduga persetubuhan terhadap anak terjadi pekan lalu Sabtu (29/8/2021).
“Operasi tersebut terkait laporan dari masyarakat dimana di salah satu Hotel di Kotamobagu, dengan diduga korban SN (16) warga kotamobagu dan diduga pelaku yakni MK (20) serta AD (34) tahun,” ungkapnya.
Fitri Menjelaskan, operasi dilakukan tim Resmob Polres Kotamobagu, akan tetapi saat ini kedua pelaku belum ditahan karena masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.