Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diseriusi Polres Kotamobagu

oleh -525 Dilihat
oleh
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu Ibda Fitri Nugrahani S.trk 

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Laporan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang telah masuk di Polres Kotamobagu, hingga saat ini terus ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kanit PPA Ibda Fitri Nugrahani menjelaskan, laporan diduga persetubuhan terhadap anak terjadi pekan lalu Sabtu (29/8/2021).

“Operasi tersebut terkait laporan dari masyarakat dimana di salah satu Hotel di Kotamobagu, dengan diduga korban SN (16) warga kotamobagu dan diduga pelaku yakni MK (20) serta AD (34) tahun,” ungkapnya.

Fitri Menjelaskan, operasi dilakukan tim Resmob Polres Kotamobagu, akan tetapi saat ini kedua pelaku belum ditahan karena masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.