Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan korban Melati (nama disamarkan), tersangka S alias Sut, 57 tahun, yang juga merupakan pemilik kolam permandian tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban secara berulang sejak tahun 2019 silam.
Aksi terakhirnya terjadi pada 31 Desember 2021 siang di lokasi yang sama. Dalam setiap aksinya, kata Kapolsek, tersangka membujuk serta memberikan uang kepada korban.
“Kasus ini sudah sering dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Kemungkinan ada korban lain namun hingga saat ini belum ada laporan. Penyidik masih terus mendalaminya. Yang pasti kasus ini akan terus berproses,” ujar Kapolsek.(vic)