KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugraha SIK MH menyatakan berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur di kolam permandian Banyu Anget sudah masuk tahap I (satu).
Hal itu disampaikan Kapolsek dalam konferensi pers, Rabu (19/01/2022), di kantornya. “Untuk berkas perkara sudah masuk tahap satu, dan pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Kotamobagu,” kata Kapolsek.
Tahap I pada sebuah kasus hukum berarti penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.