“Pertemuan diversi tahap pertama dilaksanakan pada 17 Maret 2021 dan saat ini telah menetapkan empat tersangka yakni FM alias Fin (17), IR alias Tit (16), NN alias Nab (17), DD alias DIL 14 (14) terkait kasus bullying,” jelasnya.
Proses diversi ini dilakukan mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur dan berstatus seorang perempuan.
“Untuk itu kami mempertemukan kembali dan membicarakan. Nantinya proses ini kami akan lakukan berkali-kali agar pihak korban dan pelaku lebih paham terutama pihak korban pertama,” tuturnya.
Ia mengimbau para pelajar agar hindari kasus-kasus seperti ini agar tidak terjerat dengan hukum karena melakukan tindak kekerasan.
“Akan kami hadirkan kembali kedua belah pihak dalam proses diversi dalam waktu dekat ini. Jika diversi ini gagal lagi maka berkas kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.