“Ini juga menjadi pelajaran, semoga tidak ada lagi seperti saya,” tambahnya.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas IIA Baubau, Burhanudin SH MH saat mendampingi Sadli menyampaikan, menurut surat keputusan dari Dirjen, Sadli saleh dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman dengan pembebasan bersyarat.
“Sadli bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi, nanti dibawah pengawasan bapas dan menjalani wajib lapor. Selama di lapas Sadli juga baik, sopan dan dijadikan tenaga ramping bagi pegawai lapas,” ucapnya.
Seperti diketahui, Sadli sempat membuat tulisan berjudul “ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”. Tulisan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020. Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ndr)