Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ir Ariffin Olii. Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Bolsel membacakan hasil penetapan paslon Bupati dan Wabup Bolsel terpilih pada Pemilukada tahun 2020 dan pengajuan usul pemberhentian Bupati dan Wabup Bolsel masa jabatan 2016-2021 sekaligus memastikan Paslon BERKAH akan dilantik pada 17 Februari 2021 mendatang.
Jajaran pejaba Bolsel dan pimpinan DPRD.Ketua DPRD Ir Arifin Olii menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka Pimpinan DPRD Bolsel akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016 – 2021.

“DPRD mengusulakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara, yang merupakan pemerintah pusat, dapat menetapkan pemberhentian sejak 17 Februari 2021,” ucapnya.