BAUBAU, Kroniktoday.com – Setelah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi Covid-19, Kementerian Agama Kota Baubau langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, H Rahman Ngkaali mengatakan, panduan ditetapkan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dengan maksud dan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19, untuk melindungi masyarakat, memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Surat edaran mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, sebagaimana ditegaskan Menag RI, melalui siaran pers Kemenag di Jakarta,” jelasnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.