Sedangkan 4 Ranperda usulan DPRD Kotamobagu, terdiri atas, pertama ranperda kawasan kumuh, materi pokok, delegatif (RPJMN 2005-2025), pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh instrumen pengendalian daerah terhadap pengembangan kota.
Kedua, penanganan wabah, materi pokok delegatif (UU 36/2009 tentang kesehatan, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesiapan regulasi daerah terhadap dampak pandemi (aspek kondisi lokal, termasuk pengenaan sanksi).
Ketiga hari ulang tahun kotamobagu, materi pokok identitas sejarah/ultah kotamobagu (bukan kota kotamobagu) yang sebenarnya dan yang keempat, ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. delegatif/penyesuaian dengan permendagri no. 26/2020. (alk)