Selain itu melakukan rapat koordinasi tingkat OPD yang dipimpin langsung Walikota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, dilaksanakan pada 8 Maret 2020 bertempat di Rudis Walikota.
Bukan itu saja, penyiapan alokasi anggaran dalam penanganan Virus Covid-19 melalui pergeseran dan atau penggunaan dana darurat KLB juga sudah dilakukan. Hal ini tidak lepas dari peran DPRD Kotamobagu.
Pemkot Kotamobagu juga menindaklanjuti setelah ada penetapan WHO bagi Indonesia sebagai Darurat Nasional COVID-19 dengan langsung membentuk Gugus Tugas penanganan COVID-19. Review masing-masing RKA OPD untuk pergeseran anggaran yang akan dialokasikan ke RSUD sebagai persiapan tanggap darurat COVID-19
Pergeseran anggaran di setiap OPD untuk penanggulangan COVID-19 meliputi, pemangkasan biaya perjalanan dinas, pemangkasan biaya kegiatan sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak, pemangkasan beberapa paket pekerjaan fisik, pemangkasan biaya yang tidak terlalu mendesak.
Pemerintah juga mengeluarkan imbauan tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID19. Disampaikan di setiap media cetak, media online, media sosial dan melalui penerangan langsung ke masyarakat di desa dan kelurahan melalui mobil penerangan.
Belum lama ini, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag mengatakan, hasil refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kotamobagu melalui rapat badan anggaran (Banggar), digeser anggaran sebesar Rp3.5 miliar.
“Total pergeseran itu diambil dari perjalanan dinas anggota DPRD 2.4 miliar rupiah. Kemudian lainnya di kegiatan sekretariat DPRD,” tandas Meiddy. (*)