Kroniktoday.com – Sebanyak 25 anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akan mengikuti kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek). Bimtek kali ini menyangkut 3 hal yakni, tentang peran DPRD dalam penanganan Covid-19 serta menyangkut Undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan pembentukan Peraturan daerah (perda).
Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi Hanura, Rewi Daun membenarkan adanya kegiatan ini.
“Benar, ada kegiatan bimtek yang akan diikuti seluruh anggota DPRD,” kata Rewi Daun.
Sementara itu, pihak Sekertariat dewan (Setwan) Rein Daun mengatakan, Sabtu (13/03/2021) rombongan DPRD Kotamobau akan bertolak ke Manado untuk mengikuti Bimtek.
Rein menjelaskan, bimtek ini tentang peran DPRD dalam penanganan Covid-19 dan ada juga 2 agenda lainya.
“Selain tentang penanganan covid-19, juga tentang Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta menyangkut pembentukan peraturan daerah,” terangnya.
Seperti diketahui, berbagai upaya dan langkah konkret telah dilakukan DPRD dan Pemkot Kotamobagu dalam menangani penyebaran Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020
Diantaranya mengambil tindakan untuk membenahi RSUD pada Januari 2020 lalu, yang sebagian besar menggunakan biaya mandiri meliputi, pembinaan seluruh manajemen, pembersihan dan pembenahan gedung-gedung pelayanan di RSUD, pembersihan dan pembenahan halaman, penataan sistem manajemen pelayanan berbasis elektronik, penataan jalur lalu lintas masuk dan keluar.