Imigrasi Kotamobagu Boyong Piagam WBK dari Kemenpan RB

oleh -204 Dilihat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MH saat menerima piagam penghargaan predikat WBK di Kanwil Kemenkumham Sulut.(foto: Humas).

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Atas prestasi itu, Kantor Imigrasi Kotamobagu mendapat piagam penghargaan sekaligus pin WBK yang diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Usman SE MH di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut).

Dikutip dari Menpan.go.id, WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, hanya dua unit kerja yang mendapat predikat dari Kemenpan RB ini, yakni Kantor Imigrasi Kotamobagu dan Balai Diklat Kemenkumham Sulut.

Penyerahan piagam dan penyematan pin WBK dilaksanakan pada kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Selasa (18/01/2022).

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MH mengatakan keberhasilan unit kerja Kanwil Kemenkumham Sulut yang dipimpinnya meraih predikat WBK juga diapresiasi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Meilany Fransisca Limpar SH, MH.

“Kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan komitmen pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas 2022 oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut dan turut disaksikan langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara dan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kakanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut bukan hanya menjadi rutinitas setiap tahun.

“Karena sejatinya reformasi birokrasi adalah tugas dan kewajiban kita bersama, dimana tujuannya adalah menjadi predikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” katanya.

Pada kesempatan itu, Simamora menyerahkan secara langsung piagam predikat WBK serta penyematan pin WBK kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dan Balai Diklat Kemenkumham Sulut.

“Semoga kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka tetapi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Disamping itu menekankan kembali agar tidak ada lagi istilah maladministrasi dan pungli,” tegasnya.(vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.