Hukuman Berat Menanti: Penyalahgunaan Dana CSR Perusahaan Bisa Berujung Pidana

oleh -2506 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, tergantung pada bentuk dan cara penyalahgunaannya.

Ada beberapa pasal yang relevan terkait dengan penyalahgunaan dana CSR Perusahaan. Seperti Pasal 372 KUHP: Penggelapan. Pasal ini mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang atau uang berdasarkan kepercayaan. Jika seseorang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai, ia dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam Jabatan. Apabila penyalahgunaan dana CSR dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas jabatannya, misalnya seorang manajer atau direktur yang dipercaya mengelola dana tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP. Pasal ini memberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, karena dilakukan oleh seseorang yang memiliki tanggung jawab khusus. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dana CSR yang disalahgunakan kemudian digunakan untuk aktivitas pencucian uang, pelaku dapat dikenakan pasal ini. Tindakan pencucian uang seringkali melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda yang sangat besar.

Akan halnya Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Apabila penyalahgunaan dana CSR melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa atau sangadi di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), harus berurusan dengan aparat hukum Polres Kotamobagu. Sangadi berinisial HM tersebut diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikucurkan oleh PT J Resources Bolaang Mongondow.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dana CSR yang disalurkan ke desa tersebut bernilai fantastis, mencapai Rp 9,1 miliar. Ketika dikonfirmasi wartawan, HM tidak membantah bahwa dirinya tengah menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan dana CSR tersebut.

“Ya, benar,” ujar HM singkat pada Kamis, 15 Agustus 2024.

HM menjelaskan bahwa dana CSR tersebut digunakan untuk pembangunan drainase yang saat ini progresnya telah mencapai 53 persen.

“Masih dalam pengerjaan, sesuai dengan fisik baru 53 persen,” ujarnya.

Rencananya, drainase tersebut akan dibangun sepanjang 2 kilometer, mulai dari Sungai Tapagale hingga Sungai Desa Bakan.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, juga membenarkan bahwa HM telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Sudah diperiksa,” ujarnya singkat, seraya menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.

Pemeriksaan ini membuka lembaran baru dalam pengawasan terhadap penggunaan dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Meski demikian, setiap kasus penyalahgunaan dana CSR perlu dianalisis secara mendalam untuk menentukan pasal pidana yang paling tepat. Namun, yang pasti, pelaku penyalahgunaan dana CSR akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat jika terbukti bersalah, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan kejahatan seperti ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR, serta peran aktif penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi. (lix)

No More Posts Available.

No more pages to load.