KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH Hadiri rapat paripurna DPRD Kotamobagu rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Rabu 29 Juni 2022.
Saat memberikan sambutan pemerintah, Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH menyampaikan bila Penyampaian ranperda Pertanggung Jawaban DPRD, telah diatur dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kepala daerah menyampaikan perancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirnya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nayodo juga mengungkapkan bila baru-baru ini Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih predikat WTP berdasarkan pemeriksaan BPK RI.
“Pemerintah Kotamobagu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian, dan dengan hasil pemeriksaan BPK RI pemerintah Kotamobagu sudah ke-9 kali menjadi opini wajar tanpa pengecualian, berhasil diraih secara berturut-turut,” pungkasnya.
Terpantau, pelaksanaan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotamobagu itu, di pimpin oleh ketua DPRD Meidy Makalalag, wakil ketua DPRD Herdg Korompot, dan turut di hadiri para kepala OPD Pemkot Kotamobagu. (*)