Gugatan Terkait Pilsang Mopusi Tidak Diterima

oleh -826 Dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Setalah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado, gugatan terkait sengketa Pilsang Desa Mopusi yang diajukan Cipto Lundeto, tidak diterima.

Kuasa tergugat II Intervensi Eldy Satria Noerdin saat dihubungi membenarkan hasil putusan tersebut.

“Iya benar, gugatan TUN perkara Pilsang Mopusi sudah dibacakan putusannya. Amar putusan intinya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima atau N.O,” ungkap Eldy.

Dia mengaku bersyukur dengan hasil putusan ini. Meski demikian kata Eldy, penggugat masih diberikan waktu 14 hari untuk banding.

“Kami selaku kuasa Tergugat dan Tergugat II Intervensi, prinsipnya bersyukur atas putusan ini. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, pihak Penggugat maupun Tergugat bila keberatan atas putusan masih diberikam kesempatan 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muh Triasmaran Akub mengatakan, sejak dilayangkan gugatan sudah melakukan pendampingan hukum.

Alhamdulillah gugatan Penggugat (Cipto Lundeto) di tolak dan Tergugat (Pemkab Bolmong) dimenangkan,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muh Triaasmara Akub Kamis 21 Juli 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan, gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selain itu menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp507,200. Putusan tersebut  diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Senin 18 Juli 2022 oleh Ida Farida, S.H, M.H selaku Hakim Ketua yang beranggotakan, Azza S.H., M.H. dan Dixie Bisuk Daniel Parapat.

Menurut Tri, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka  melalui sistem informasi pengadilan (e-court)  Kamis 21 Juli 2022.

Dengan demikian, dengan dibacakannya putusan ini maka pemeriksaan perkara nomor: 16/6/2022/PTUN.Mdo pada tingkat pertama dinyatakan selesai dan ditutup.

Sumber : Totabuan.co
Editor : Syahrul Sirwan

No More Posts Available.

No more pages to load.