KRONIKTODAY.COM —Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang kini digarap PT Kawasan Industri Bolaang Mongondow (Kimong) harus dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai area pertanian. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (25/03/2025), menyoroti dampak besar pengembangan kawasan industri terhadap ketahanan pangan daerah.
“RTRW kita 2014, itu daerah pertanian dan sampai sekarang belum ada perubahan RTRW. Artinya itu masih dalam lahan pertanian. Ada waduk, irigasi disana, dan kita ketahui hari ini Kimong itu sudah memotong wilayah irigasi di sana. Ini menjadi evaluasi, apalagi bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah mencanangkan swasembada pangan, swasembada beras, ketahanan pangan. Itu membutuhkan lahan, nah dilokasi Kimong itu ada sekitar 800 hektar,” jelas Gubernur Yulius kepada wartawan, dilansir dari media Komentarnews.co.
Pernyataan ini semakin ditekankan dengan kebijakan nasional yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan, termasuk swasembada beras.
“Kita harus kembalikan peruntukkannya, itu untuk sawah dan padi,” sambung Gubernur Sulut ini.
Dalam upayanya mempertahankan lahan pertanian, Gubernur Yulius telah menggelar rapat dengan Komisi terkait serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk membahas dampak pembangunan kawasan industri terhadap irigasi dan waduk.
“Karena kita sudah cek di lokasi. Bahwa kita untuk menuju swasembada pangan dan beras kita masih perlu dan butuh banyak sekali lahan,” kata Gubernur Yulius.
Disisi lain, kata Gubernur Yulius, kita punya waduk dan kita punya irigasi yang hampir tidak berfungsi karena terpotong Kimong, kawasan industri Bolmong.
“Nah, kalau nanti kawasan industri jadi maka irigasi itu sia-sia,” kesal Gubernur Yulius sambil menambahkan, ada lahan pertanian yang bisa meningkatkan produktivitas beras tapi berpotensi hilang imbas Kimong.
Untuk diketahui, hilangnya lahan pertanian akibat ekspansi industri bisa berakibat fatal terhadap produktivitas pangan di Sulut. Pernyataan tegas Gubernur Yulius ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Sulut tidak akan tinggal diam terhadap perubahan fungsi lahan yang berisiko merugikan sektor pertanian.
Dapat dipastikan, langkah selanjutnya, pemerintah akan mengkaji kembali legalitas dan dampak pengembangan industri di wilayah Bolmong dan memastikan bahwa komitmen terhadap swasembada pangan tetap menjadi prioritas utama. (*lix)