Gelar RDP, Komisi IV Gali Masukan terkait Perubahan UU No 5 Tahun 1990

oleh -679 dilihat
oleh
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Foto: Geraldi/nvl

JAKARTA, Kroniktoday.com – Komisi IV DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) membahas masukan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat memimpin rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh sudah banyaknya perubahan yang terjadi baik dari faktor lingkungan strategis nasional, maupun dari sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi.

Perubahan-perubahan yang dimaksud Hasan juga meliputi perubahan demokratisasi dan peraturan perundang-undangan sektoral. Tak hanya itu, perubahan pada tatanan global yang telah membuat bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi sebagaimana tertuang dalam hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati atau hasil-hasil kesepakatan bnaik bilateral, regional maupuin multi lateral.

“Kondisi diatas mempritatinkan. Tantangan ke depan seperti menguatnya tekanan masyarakat dan tekanan ekonomi untuk pembangunan terhadap sumberdaya akibat meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan percepatan pembangunan di segala sektor,” ucap Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.