Dua Ranperda Dibahas DPRD Kotamobagu, Tentang HKPD dan ImplementasiMandatory

oleh -89 Dilihat
oleh
Bapemperda dan Komisi II DPRD Kota Kotamobagu memfokuskan perhatian pada berbagai aspek penting dari Ranperda, termasuk tarif pajak dan retribusi daerah, pengaturan perpajakan yang lebih detail.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mengadakan rapat kerja pra pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan delegasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hibah Kekayaan Pemda (HKPD).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bapemperda dan Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, sekaligus menegaskan implementasi mandatory ranperda sebelum tahun 2024, Rabu (09/08/2023).

Pembahasan DPRD Kotamobagu

Urgensi pembahasan Ranperda ini dalam konteks perubahan regulasi nasional yang mengatur tentang keuangan daerah. Ranperda ini adalah bagian integral dari adaptasi terhadap UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ini adalah langkah penting yang harus diimplementasikan sebelum tahun 2024 agar Kota Kotamobagu tetap mematuhi regulasi nasional dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

Pada rapat kerja ini, anggota Bapemperda dan Komisi II DPRD Kota Kotamobagu memfokuskan perhatian pada berbagai aspek penting dari Ranperda, termasuk tarif pajak dan retribusi daerah, pengaturan perpajakan yang lebih detail, serta mekanisme pengumpulan dan pengawasan yang akurat dan transparan.

Dalam konteks pelaksanaan yang mendesak, peran kunci DPRD sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pembahasan Ranperda ini.

Dalam konteks pelaksanaan yang mendesak, peran kunci DPRD sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pembahasan Ranperda ini.

Pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan vital untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kota Kotamobagu. Melalui kerja sama antara Bapemperda dan Komisi II, dipastikan Ranperda ini selesai sesuai jadwal.

Melalui kerja sama antara Bapemperda dan Komisi II, dipastikan Ranperda ini selesai sesuai jadwal.

Pihak-pihak yang hadir juga memahami bahwa proses pembahasan Ranperda ini tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan terkait, termasuk instansi pemerintah daerah dan masyarakat.

Implementasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sejalan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD adalah langkah kunci untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Implementasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sejalan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD adalah langkah kunci untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

 

Pembahasan lanjutan atas Ranperda ini akan terus berlanjut dan diharapkan akan menghasilkan peraturan yang memadai dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat Kota Kotamobagu sebelum tahun 2024, sejalan dengan ketentuan UU No 1 Tahun 2022. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.