“TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBN meliputi pembayaran tunjangan sebanyak 137 orang guru, sementara dari APBD sebanyak 222 orang guru,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah maka, untuk pembayaran yang bersumber dari APBD hanya mampu menjamin TPP non sertifikasi hingga Bulan September 2020, dan tunjangan tersebut telah disalurkan sejak Jumat pekan lalu kepada 222 orang guru non sertifikasi.
Ditambahkannya, untuk TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBN menjamin tunjangan para guru selama satu tahun penuh. Meski bergitu, yang telah dibayarkan baru sampai triwulan II. Dan, untuk sisa pembayaran triwulan III dan IV diusulkan carry over 2021.
Sementara itu, pengelola tunjangan Dikbud Bolmut, Rosnila, menambahkan bahwa, untuk guru yang menerima TPP non sertifikasi dari APBN tidak lagi ditanggung APBD, begitupun sebaliknya.
“Jadi, yang masuk ketegori TPP non sertifikasi APBN ini harus memenuhi syarat dan kriteria diantaranya punya NUPTK dan minimal berpendidikan S1. Nah, yang syaratnya tidak terpenuhi, maka di akomodir dalam TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBD Bolmut,” pungkasnya.
Untuk tahun 2021 mendatang, pihak Dikbud Bolmut mengungkap bahwa, penataan anggaran untuk penyaluran TPP guru non sertifikasi khususnya dari APBD, direncanakan dapat memenuhi tunjangan para guru hingga Desember 2021. (ebi)