Pasal 19 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, “Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tujuan penyampaian LKPJ adalah untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu selama kurun waktu satu tahun anggaran.
Dokumen LKPJ merupakan progress report (catatan atas capaian kemajuan) sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020.
Muatan LKPJ menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaran urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. (ali)