Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Ch Gobel mengatakan, harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan per undang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dirujuk oleh perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pilsang.
“Intinya bagimana supaya apa yang tertuang di draf rancangan Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Juga, ada beberapa hal yang diperiksa tentang draf termasuk kesalahan ketik dan sebagainya,” lanjutnya.
Begie juga mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2015 itu juga diubah karena menyangkut protokol kesehatan, karena rencananya pelaksanaan Pilsang pada bulan November.
“Jadi di bulan Juli tahun 2021 ini rangkaian tahapannya sudah mulai dilaksanakan. Pada pelaksanaan nanti, tertuang dalam draf perubahan untuk tata cara protap kesehatan, dengan asumsi bahwa pandemik ini belum berakhir,” pungkas Begie.
Kunjungan ini juga diikuti Yossy Samad, Eka Mashoeri dan Alfitri Tungkagi. Juga turut serta urusan dari pihak Pemkot, yaitu Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (*)