Bapemperda DPRD Kotamobagu Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

oleh -268 dilihat
oleh
Pembahasan Ranperda

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin, (31/07/2023), melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan penyelenggaraan dan pengelolaan data dan dokumen pemerintah daerah yang lebih efisien.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Anugrah Beggie Ch Gobel, dihadiri oleh anggota DPRD Dani Mokoginta, pihak eksekutif sebagai mitra kerja DPRD dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Ranperda penyelenggaraan kearsipan ini adalah tonggak penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu.

Untuk diketahui, Ranperda penyelenggaraan kearsipan ini adalah tonggak penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu. Kearsipan yang baik adalah landasan bagi pengambilan keputusan yang tepat dan tindakan yang efektif.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola, pemeliharaan, dan perlindungan dokumen dan data penting pemerintah daerah. Selain itu, regulasi ini juga akan memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diakses dengan mudah oleh publik sesuai dengan prinsip transparansi.

Kearsipan yang baik adalah landasan bagi pengambilan keputusan yang tepat dan tindakan yang efektif.

Selama rapat berlangsung, anggota DPRD dan pihak eksekutif, membahas berbagai aspek Ranperda ini, termasuk definisi-difinisi yang perlu diperjelas, tata cara penyimpanan, pengelolaan, pemusnahan, dan pelaporan data dan dokumen kearsipan. Diskusi juga mencakup langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk memastikan peraturan ini dapat diimplementasikan dengan sukses.

Pentingnya dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan peraturan ini dengan harapan bahwa setiap pemangku kepentingan di Kota Kotamobagu akan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan. Ini akan bermanfaat bagi transparansi pemerintah dan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola, pemeliharaan, dan perlindungan dokumen dan data penting pemerintah daerah.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini merupakan salah satu dari banyak inisiatif yang diambil oleh DPRD dan pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pasca-pembahasan, Ranperda ini akan mengikuti proses persetujuan selanjutnya sebelum menjadi hukum yang mengikat. Langkah ini diharapkan akan membantu Kota Kotamobagu dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. (Advertorial)

No More Posts Available.

No more pages to load.