DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tahap II LKPJ 2022 dan Ranperda Perizinan Berusaha

oleh -272 dilihat
oleh
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (5/06/2023), melaksanakan rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022, dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha di Daerah

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (5/06/2023), melaksanakan rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2022, dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha di Daerah bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang Kotamobagu.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin J Mokodongan SH, dan dihadiri Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot SH, para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf Topan Angker SSos, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Mai, SH MH, Sekratris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH ME, para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Anggota DPRD Kotamobagu bersama Kepala OPD saat mengikuti jalanya Paripurna Tahap II LKPJ Kepala daerah.

Pada rapat paripurna ini Syarifudin mengatakan, penyampaian rekomendasi atas LKPJ wali kota kotamobagu tahun anggaran 2022 yang telah di sampaikan pada rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu dan telah di bahas oleh dewan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Proses pembahasan ini di laksanakan secara cermat dan teliti, juga disertai dengan masukan-masukan dan kajian dari para anggota pansus DPRD kotamobagu,” kata Syarifudin.

Lanjutnya, dari hasil pembahasan pansus telah mengasilkan beberapa catatan yang nantinya menjadi rekomendasi DPRD kotamobagu untuk dilaksanakan oleh pemerintah kotamobagu di tahun yang yang akan mendatang.

Suasana penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 di Gedung DPRD Kotamobagu Jalan Paloko Kinalang.

Ketua komisi III Royke Kasenda juga mengatakan, tujuan penyampaian LKPJ untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan oleh pemerintah kota kotamobagu selama kurun 1 tahun anggaran.

Data dokumen LKPJ yang di berikan mengambarkan Progres atas capaian sekaligus gambaran pembangunan dan capaian kinerja. LKPJ di jelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makru, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,”ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu khususnya Panitia Khusus LKPJ yang telah memberikan berbagai rekomendasi penting bagi pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Kotamobagu.

Pimpinan DPRD Kotamobagu bersama Walikota saat penyampaian LKPJ tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kotamobagu

“Rekomendasi – rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna ini, tentunya juga merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi, dari Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk dapat semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan roda Pemerintahan Pembangunan, serta Kemasyarakatan di daerah ini,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelaksanaan, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Penetapan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini, tentunya merupakan sebuah langkah maju, dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di daerah ini, agar tetap berjalan dengan baik.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan berusaha, sehingga diharapkan terselenggara pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien. oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perizinan berusaha di daerah ini, menjadi sangat penting, dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam pengurusan perizinan, sehingga bisa menarik para investor masuk ke wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Sebelum mengetuk palu sidang tanda Rapat Paripurna berakhir, Wakil Ketua DPRD Syarifudin J Mokodongan SH, yang memimpin jalannya sidang memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, atas capaian Pemerintah Kota Kotamobagu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Paripurna LKPJ tahun 2022.

“Atas nama pimpinan DPRD  dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, kami menyampaikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Ir Hj Tatong Bara, yang mana di masa kepemimpinannya Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil mendapatkan Opini WTP atas LKPD Pemkot Kotamobagu yang di tahun 2023 ini adalah Opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ucap Syarif.

Menurut Syarif, di antara 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, hanya ada 7 Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Opini WTP sepuluh kali dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

“Namun di antara 7 Kabupaten/Kota ini, hanya Kota Kotamobagu yang Opini WTP-nya diraih secara berturut-turut tanpa jedah, dan itu terjadi di masa kepemimpinan Ibu Tatong Bara sebagai Wali Kota Kotamobagu selama dua periode. Untuk itu kita harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Ibu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Pak Nayodo Koerniawan atas prestasi ini,” ujar Syarif. (Advertorial)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.