DPRD Bolmut Gelar RDP Terkait Penyaluran BLT Desa Pontak

oleh -377 Dilihat
oleh
RDP DPRD Bolmut terkait penyaluran BLT

Lanjut Bolota, atas persetujuan bersama, bahwa ada pengurangan penerimaan BLT kepada KPM merujuk pada keluarga miskin dan kurang mampu berdasarkan pertauran perundangan-undangan yang ada.

Ditempat yang sama Wakil ketua Komisi 1 DPRD Bolmut Djuldin Bolota mengatakan, dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkatkan desa. Apalagi, setelah mendengar apa yang diuraikan oleh pihak Pemdes, kata Bolota, secara adminstrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tapi tentu, bentuk protes yang disampaikan oleh masyarakat jangan diabaikan dan harus menjadi bahan pertimbangan Pemdes Pontak untuk dilakukan musyawarah kembali,” pintanya.

Dia menambahkan, semua letak persoalan pasti akan bisa diselesiakan secara musyawarah, tidak ada aturan melebihi dari musywarah. Dan bukan hanya di pontak, tapi di semua desa, itu semua harus dilakukan.

Suasana RDP di DPRD Bolmut.

“Kami disini juga bukan sebagai eksekusi, kami gelar RDP ini tujuannya untuk mencari jalan keluar dari semua keluhan yang disampaikan rakyat kami. Yang jelas, kami tidak ingin mencari siapa yang salah, dan benar hari ini, tapi ingin mencari tahu letak persoalannya dan menyelesaikannya bersama,” tandasnya.

Kadis PMD Fadly Usup menambahkan, aturan yang ada telah mengamanatkan dan telah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk menetapkan siapa-siapa yang berhak menerima BLT.

“Sebab, sejak adanya Permendes 13 itu, saya pribadi sudah menduga bahwa kedepan akan ada persoalan seperti ini terjadi, karena kriteria yang di berikan kepada kami hanya memuat kriteria umum dan tidak memuat indikator,” jelasnya.

Beda dengan Kemensos, BPS, dan dinas-dinas lain, untuk menetapkan seseorang dia miskin atau tidak itu ada indikatornya. Misalnya, apakah rumahnya tidak beratap, dan indokator-indikator lainnya lagi.

“Jadi, kami agak sulit menetapkan bahwa si A itu miskin atau kurang mampu, karena kami hanya diberikan regulasi itu untuk menentukan orang miskin dan kurang mampu,” singkatnya. (Ebi)

No More Posts Available.

No more pages to load.