Dishub Sultra Jamin Transportasi Umum Tetap Beroperasi Meski Ada Larangan Mudik

oleh -564 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Hado Hasina
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Hado Hasina

SULTRA, Kroniktoday.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara telah menyiapkan skema pengaturan seluruh layanan moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara selama pemberlakuan aturan larangan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik bakal berlaku secara nasional mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Hado Hasina mengatakan akan memberlakukan pengecualian larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang selama periode pelarangan berlaku. Pengecualian diperuntukkan bagi kapal penumpang yang menjadi transportasi untuk pelayaran lokal dalam satu daerah dengan ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H /2021 M Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isi dari beleid itu di antaranya mengizinkan pengoperasian sejumlah kapal yang rutin melayani penumpang, baik di tingkat kecamatan dan kabupaten dalam satu provinsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.