“Undang-undang di atas sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya,” bebernya
Oleh karena itu lanjutnya, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya. Wadah yang memungkinkan untuk dibentuk adalah KKG untuk guru sekolah dasar.
Kusnadi mengungkapkan, adapun tujuan yang hendak dicapai yakni menjadi tempat untuk berbagi dan diskusi tentang proses pembelajaran, memperluas pemahaman dan pengetahuan profesional guru berdasarkan rasa kekeluargaan, memberikan bantuan
profesional pada guru kelas, menyediakan informasi tentang pendidikan, contohnya kebijakan terbaru tentang pembelajaran tatap muka, bimtek melalui SIM Guru Pembelajar dan sebagainya, meningkatkan manajemen pengelolaan kelas melalui pembelajaran yang aktif kreatif, dan menyenangkan (PAKEM).