Diduga Tindakan Panitia Pilsang Mopusi Lakukan Hitung Ulang Surat Suara Usai Penetapan Suara Semua Calon di TPS, Langgar Perbup Nomor 17 Tahun 2019

oleh -3476 Dilihat
oleh

BOLMONG, Kroniktoday.com – Sikap Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang kembali melakukan perhitungan ulang surat suara di Sekertariat panitia, tepatnya di Balai Desa Mopusi pada Kamis 3 Februari 2022 malam pecan lalu, diduga telah melanggar Perbup nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi.

Pasalnya, hasil Pilsang perolehan suara semua calon sangadi Mopusi telah ditetapkan di setiap TPS pada pukul 17.00 Wita dan telah ditulis dalam berita acara oleh petugas KPPS di masing-masing TPS yang ada di Mopusi.

Selama proses Pilsang berlangsung ditingkat TPS, tidak ada saksi yang keberatan. Sehingga proses pilsang dapat berjalan dengan aman dan tidak ada hambatan.

Namun, ketika kotak yang berisi surat suara para calon sampai di Sekertariat yakni di Balai Desa, terjadi komplain saksi calon sangadi nomor urut 2 dengan alasan ada perbedaan data.

Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, pada saat itu juga panitia langsung mengambil keputusan membuka kotak dan menghitung kembali surat suara yang ada dalam kotak suara TPS 1. Padahal, hasil di TPS 1 telah memiliki berita acara dan sudah selesai dilaksanakan pada sore hari. Anehnya, selama proses di TPS 1 tidak ada komplain saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.