Di Kotamobagu Salat Eid di Masjid dan di Lapangan Dibolehkan

oleh -518 Dilihat
oleh

Lebih lanjut kata Mokoagow, pembahasan seputar pelaksanaan sholat ied nanti juga sekaligus membahas pada pelaksanaan di kelurahan desa.

“Nanti para camat yang akan memberitahukan ke lurah dan sangadi bagaimana teknis pelaksanaannya nanti,” pungkasnya.

Pun, dibolehkannya pelaksanaan shalat Ied di Masjid dan Lapangan, sudah dimuat dalam surat edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021, yang ditangani oleh Sekretaris Daerah Ir Sande Dodo.

Tepatnya pada Huruf E, pasal 12 dengan bunyi : Salat Idhul Fitri 1442 H/2020 dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali ada peningkatan kasus positif covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.