Sementara itu, Dheny Wanandi bersama Ardi wahyu Sujatmiko, petugas ukur mengatakan, untuk tahun 2021 khusus di Bolaang Mongondow Selatan, mendapat kuota 5.650 sertifikat tanah. Sedangkan tahun lalu, Bolsel yang harusnya mendapatkan kuota 3.500 sertifikat, namun karena adanya pandemi Covid-19, kuota untuk Bolsel hanya 1.300 sertifikat.
Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat melali program Prona ini adalah, surat kepemilikan tanah, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga dan bukti SPPT Pajak. Untuk 13 Desa penerima program Prona (Lihat grafis di halaman selanjutnya). (adi)