Desa Buyat Usulkan Pertambangan Mogoyunggung Jadi WPR

oleh -536 dilihat
oleh

BOLTIM, Kroniktoday.com – Aspirasi masyarakat Buyat Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk melegalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mogoyunggung yang berada di wilayah Desa Buyat Dua, disambut baik oleh pemerintah desa. (03/03/2022).

Kepala Desa Buyat Ulpin Modeong mengatakan, PETI tersebut akan diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Usulan ini akan kita bawa ke Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, rencananya data-data yang diperlukan secepatnya akan kita serahkan,” ungkap Ulpin.

Bahkan lanjut Ramadan, usulan WPR ini sudah dikonsultasikan ke Pemda lewat Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Boltim.

“Para penambangan yang melakukan aktivitas di Mogoyunggung sudah kita kumpul untuk membicarakan ini. Persyaratan pengurusan WPR juga sudah mulai kita siapkan termasuk diskusi dengan pihak-pihak terkait sudah dilakukan agar semua persyaratan WPR bisa langsung terpenuhi. Rencananya, WPR akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tompiaan Desa Buyat ll,” terang Ulpin.

Dirinya berharap, aspirasi masyarakat agar wilayah Mogoyunggung jadi WPR bisa terwujud.

“Intinya kami ingin agar tempat mencari nafkah masyarakat menjadi lokasi resmi atau memiliki legalitas, mudah-mudahan rencana ini bisa terwujud,” harapnya.

Perlu diketahui, wilayah Kabupaten Boltim sangat kaya akan sumber daya alam termasuk Emas. Saat ini, ada 2 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di Boltim yakni Koperasi Nomontang Lanud dan PT Arafura Surya Alam Kotabunan, serta 1 Kontrak Karya (KK) yakni PT J Resources Bolaang Mongondow di Lanud namun sudah dalam tahapan reboisasi. Sementara untuk PETI tersebar dari Tobongon, Lanud, Buyandi, Bai, Molobog, Matabulu, Atoga, Motongkad, Tombolikat, Kotabunan hingga Buyat. (Andry)

No More Posts Available.

No more pages to load.