Cegah Perkawinan Anak, Sukseskan Wajib Belajar 12 Tahun

oleh -407 Dilihat
oleh

Dalam mencegah perkawinan anak, pendidikan kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender di satuan pendidikan juga menjadi penting dilakukan. Berdasarkan Riskedas 2018 sebesar 5,3 persen anak usia sekolah dan remaja pernah melakukan hubungan seksual pranikah.

Koordinator Peserta Didik, Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Juandanilsyah mengatakan satuan pendidikan telah dihimbau untuk melakukan edukasi manajemen kebersihan menstruasi. Para siswi diberikan pemahaman mengenai siklus menstruasi mereka. Selain itu, satuan pendidikan dipersiapkan dari segi penyediaan sarana dan prasarana, seperti toilet bersih.

Terkait isu kesetaraan gender, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya agar isu kesetaraan gender menjadi bagian dari kurikulum di pendidikan tinggi dan madrasah. Selain itu, melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam terdapat penyuluh hingga tingkat desa untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Kemenag melalui Bimas Islam terdapat penyuluh hingga tingkat desa untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, terutama untuk calon pengantin. Hal ini termasuk melakukan penelusuran ketika calon pengantin usianya belum mencapai usia batas ketentuan menikah dalam undang-undang. Jika hal tersebut terjadi, maka akan dikembalikan kepada masyarakat. Hal penting yang juga perlu menjadi perhatian adalah permasalahan modus pemalsuan bukti lahir,” jelas Waryono.

Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal yang hadir dalam webinar tersebut mengimbau seluruh pihak, utamanya pemerintah untuk memberikan beasiswa bagi perempuan masuk ke perguruan tinggi supaya terhindar dari perkawinan anak. Hal ini terutama bagi keluarga yang terancam menikahkan anaknya pada usia muda.

“Jika kita bisa menyediakan afirmasi beasiswa pendidikan tinggi bagi mereka secara khusus, terutama di daerah dengan angka perkawinan anak tinggi, maka akan menghindarkan mereka dari kemungkinan dinikahkan pada usia anak. Selain itu, memberikan keterampilan dan permodalan bagi remaja perempuan dapat membantu mereka agar tidak mudah terjerumus dalam perkawinan anak,” imbau Fasli. (kpa)

No More Posts Available.

No more pages to load.