Burung Maleo di Tanjung Binerean ‘Tersenyum’, Koridornya Terlindungi Perda

oleh -670 Dilihat
Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa, Koridor Tanjung Binerean, yang dilaksanakan di Resort Deagabay, Desa Deaga, Pinolosian Tengah, Senin (14/02/2022).(Kroniktoday.com/Ucok)

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bolsel, Kadek Wijayanto, menerangkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini sejatinya adalah finalisasi dari arah kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah berproses sejak tahun 2017.

Hal itu didasari oleh potensi Tanjung Binerean yang sejak dahulu menjadi lokasi bertelur burung Maleo. Sehingga, kata Kadek, pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait memandang perlu adanya intervensi dari hulu hingga hilir untuk melindungi habitatnya.

Menurut Kadek, terdapat dua cantolan hukum yang digunakan dalam penyusunan perda tersebut, yaitu UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air serta Perdirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P8/KSDAE/BPE2/KSA.419/2016 tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar Sebagai Ekosistem Esensial.

 

 

“Karena Tanjung Binerean tidak berada dalam kawasan hutan lindung, maka kita buatkan koridor untuk melindungi lintasan Maleo. Nah, koridor ini yang harus kita jaga. Sebab Maleo akan nyaman melintasi kawasan yang masih asri, yang konservasi dan ekosistemnya terjaga,” ujarnya.

Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa, Koridor Tanjung Binerean, yang dilaksanakan di Resort Deagabay, Desa Deaga, Pinolosian Tengah, Senin (14/02/2022).(Kroniktoday.com/Ucok)

Di tempat yang sama, Community Engangement Officer WCS Indonesia Program Sulawesi, Yakob Botutihe, bertutur pembentukan perda ini berangkat dari niat untuk mengampanyekan konservasi sumber daya alam di Kabupaten Bolsel, terutama di Tanjung Binerean.

Beberapa pertimbangan yang dipakai, kata Botutihe, di antaranya potensi bencana alam hingga tutupan lahan yang rentan dengan aksi pembalakan. Pihaknya lalu membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan di Pemkab Bolsel seperti Bagian Hukum dan Bapelitbangda dan mendapat sambutan positif.

“Alhamdulilah pemda terus mensuport kegiatan WCS  termasuk penyusunan ranperda pengungsian satwa di tahun 2018 yang sempat mentok  di tahun 2020. Tetapi dengan komitmen yang kuat, pemda  terus mendorong ini sampai di tingkat provinsi, yang akhirnya di tahun 2021 ditetapkan oleh DPRD,” tuturnya.(ucok)

No More Posts Available.

No more pages to load.