Pada kesempatan yang sama, Rudiarto menerangkan bahwa dimasa Pemerintahan Kepala Daerah yang baru saja dilantik, agar program pembangunan selaras dengan visi dan misi saat kampanye.
“Rencana strategis perangkat daerah (Renja-PD), yakni dokumen yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka urusan pemerintahan wajib dan atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tupoksi setiap daerah,” kata Rudiarto.
Lanjut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, para kepala daerah baru diperbolehkan melakukan rolling jabatan setelah enam bulan kemudian.
Menanggapi hal iitu, lewat sesi dialog, Bupati Boltim melayanangkan pertanyaan kepada KASN. Bupati berpendapat, jika waktu enam bulan tersebut cukup lama. Sehingga, para kepala daerah yang ingin memacu pembangunan di daerah yang baru dipimpinnya, harus menunggu hingga enam bulan.