“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima Program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terangnya.
Menaker menuturkan JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program ini adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Yang pasti, agar Program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.
Sebelumnya, Menaker juga telah bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan Ida juga menekankan pentingnya dilakukan percepatan integrasi data Sisnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP.