Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mengeluarkannya untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1.
Selain itu untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. (Andry)