BKPP Bolmong Gelar Rekonsiliasi Data Kepegawaian dan Penyelesaian Data Anomali

oleh -290 Dilihat
oleh
Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Dr Akhmad Syauki SH MH, Sekertaris daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Kepala BKPP Umarudin Amba, kepala perangkat daerah dan atau perwakilan yang berikan tugas mengikuti. Foto : Istimewa

BOLMONG, Kroniktoday.com – Dalam rangka mewujudkan satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan prinsip satu data Indonesia serta dukungan data perserta Tapera, perlu dilakukan pemutakhiran data ASN secara berkala dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai kebutuhan layanan.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP) Bolaang Mongondow (Bolmong), melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data kepegawaian dan penyelesaian data anomaly, bertempat di Best Western The Lagoon Hotel yang beralamat di jalan wolter mongisidi nomor 1 Bahu, kecamatan Malalayang, Manado.

Peserta yang mengikuti kegiatan rekonsiliasi data kepegawaian dan penyelesaian data anomali, yang dilaksanakan Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan bolmong di Manado, rabu sampai dengan jumat november 2023. Foto : Istimewa

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, terhitung mulai Rabu 8 November 2023 sampai dengan Jumat 10 November 2023, dan diikuti oleh seluruh utusan dari perangkat daerah yang ada di Bolmong.

Turut hadir pada pembukaan kegiatan Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Dr Akhmad Syauki SH MH, Sekertaris daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Kepala BKPP Umarudin Amba, kepala perangkat daerah dan atau perwakilan yang berikan tugas mengikuti.

Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas data ASN dan dibutuhkan verifikasi, validasi dan konfirmasi data asn secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Dr Akhmad Syauki SH MH (tengah), Sekertaris daerah (Sekda) Tahlis Gallang (kanan), Kepala BKPP Umarudin Amba. (kiri). Foto : Istimewa

“Ada tiga kegiatan yang akan dilaksanakan, yakni rekonsiliasi data kepegawaian asn dan non asn, penyelesaian data anomali skp unor tidak aktif cpns lebih 2 tahun dan lain-lain kemudian yang ketiga penyelesaian pemutakhiran data tabungan perumahan rakyat,” kata Umarudin Amba, Rabu (08/11/2023).

Adapun lanjut Umarudin Amba, dasar hukum pemutahiran data tapera, tertuang dalam Peraturan pemerintah nomor 25 tahun tahun 2020.

Suasana kegiatan yang dilaksanakan BKPP Bolmong di Best Western The Lagoon Hotel Manado. Tampak para peserta bersiap-siap menerima materi. Foto : Istimewa

“Pasal 7 huruf a dan b disebutkan bahwa, CPNS dan ASN wajib menjadi peserta tapera. Pasal 28 ayat (1) huruf d, pemberi kerja wajib melakukan pemutahiran data pekerja,” jelasnya.

Peserta kegiatan diwajibkan membawa dokumen berupa daftar nominatif pegawai terbaru, daftar urut kepangkatan, surat perintah tugas/instruksi pegawai apabila ada pegawai pindah, masuk/keluar, tempelete rekapitulasi SKP serta membawa laptop dan perlengkapanya. (Advertorial)

 

 

 

  

No More Posts Available.

No more pages to load.