Berkas Perkara Pelaku Penyeludupan Obat Terlarang di Rutan Masuk Tahap Dua

oleh -372 Dilihat
oleh
Kasat Res Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Berkas perkara RU alias Riska (24) dan RV alias Riv (30) terkait kasus penyeludupan obat terlarang di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Diketahui, kedua pelaku yakni RU alias Riska (24) dan RV alias Riv (30) bertujuan untuk mengunjugi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) IO alias il (30) di Rutan Kelas IIB Kotamobagu. Akan tetapi kunjungan tersebut di curigai petugas Rutan karena keduanya membawa secangkir coffee yang berisikan 4 butir pil. Sehingga kedua pelaku diamankan personel Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.

Hal ini diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadj. Dirinya menjelaskan, terkait kasus dua pelaku penyelundupan obat terlarang sejak dua pekan lalu berkas perkara sudah tahap II di Kejari.

“Kedua pelaku saat ini tidak lagi di titip di rutan Polres, tapi sudah diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB kotamobagu,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.