KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Kolingangaan RJW alias Rec (45) kini masuk tahap II, setelah berkas perkaranya resmi diserahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu ke pihak Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Kotamobagu, Hadiyanto SH melalui Kasi Pidsus, Agus Susandi SH MH memnmbenarkan. Dirinya mengungkapkan setelah dinyatakan P21, Kamis (3/6/21) sekira pukul 17.00 Wita tersangka dan barang bukti (Babuk) telah di limpahkan pihak Polres Kotamobagu.
“Tersangka dan Babuk sudah di serahkan, untuk selanjutnya kita ikuti proses-proses terkait kasus ini,” ujarnya.