Berkas Perkara Anwar Moduto Masuk Pengadilan Tipikor Manado

oleh -1,034 dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) cabang Dumoga Kotamobagu telah melimpahkan berkas perkara Kepala Desa Iloheluma Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Anwar Moduto ke pengadilan Tipikor Manado.

Berkas tersebut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaaan korupsi dana Desa (DD) untuk anggaran pertanian pengadaan senilai Rp509.500 juta di desa iloheluma. Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp321.931.931.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (cabjari) Dumoga, telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum atas nama tersangka Anwar Mooduto.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa di Desa Iloheluma, Kecamatan, Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulut terjadi pada tahun 2018 lalu.

Tersangka Anwar Mooduto dalam perkara ini merupakan pihak penyedia (rekanan) dalam pengadaan alat mesin pangkas pertanian dan alat tangki pertanian.

Kacabjari Dumoga Edwin B Tumundo menjelaskan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan jumat pekan lalu ke pengadilan Negeri Tipikor Manado.

“Pihak kami dalam hal ini penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan tinggal menunggu penetapan sidang dan jadwal sidang dari pengadian tindak pidana korupsi tipikor Manado,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).

Edwin menambahkan, saat ini masih menunggu jadwal sidang yang akan di tetapkan pihak pengadilan negeri Tipikor Manado.

“Kita tunggu saja perkembangan sidang nya seperti apa, dan pastinya kasus ini akan terus di tindaklanjuti pihak Cabjari Dumoga terkait jadwal dan hasil sidang tersangka Anwar Moduto,” tandanya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.