KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Terhitung sejak awal Ramadhan, jam kerja ASN di Lingkungan Pemkot Kotamobagu menglami perubahan.
Hal ini sebagaiman yang tertuang dalam surat edaran nomor 003/Setda-KK/172/III/2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 2022.
Dalam poin pertama menyatakan, bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam perminggu.
Pemkot Kotamobagu yang menerapkan 5 hari jam kerja, selama Ramadhan tahun 2022, untuk jam kerja Senin-Kamis yakni masuk pukul 08.00-15.30 WITA.
Untuk Hari Jumat yakni, masuk pukul 08.00-10.30 WITA.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada 30 Maret 2022 oleh Ir Sande Dodo MT. (tox)