KRONIKTODAY.COM- PT PP (Persero) Tbk yang beoperasi di PLTU Sulut 1 Desa Binceta, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga memberhentikan sepihak karyawanya tanpa biaya kompensasi.
Hal ini dibenarkan oleh Andi Achmad Fauzi, eks karyawan PT PP di PLTU Sulut 1.
“Hak-hak itu mencakup pembayaran sisa gaji dan biaya kompensasi,” kata Fauzi, Jumat (21/02/2025).
Mereka menuntut perusahaan untuk membayar biaya kompensasi dan sisa gaji beberapa karyawan yang belum terbayarkan.
Bahkan jika hal tersebut tidak diindahkan perusahaan, mereka mengancam akan mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Fauzi, pihak manajemen perusahaan hingga hari ini tidak ada itikad baik untuk membayarkan hak-hak mereka secara penuh.
Sementara itu, General Affair PT PP di PLTU Sulut 1, Wahyu Gusti saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan respon.