Begini Tanggapan Satgas Covid-19 Kotamobagu Soal Protes Pelaku Usaha

oleh -612 dilihat

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Menanggapi soal protes melalui  media sosial oleh salah satu pelaku usaha yang berada di pusat perbelanjaan, mengenai jam operasional saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu, langsung mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu sudah sesuai ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 133/W-KK/VII/2021

“Dalam surat edaran walikota ini, pada poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” jelas Alfian.

Kepala BPBD Kotamobagu ini jug menjelaskan, jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat.

“Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” pungkasnya.

Menurut Alfian, bahwa Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu.

“Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” pungkasnya. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.