Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi. Misalnya, bangunan akan digunakan untuk hunian dan usaha. Sebelumnya aturan izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi.
“Bangunan gedung dengan fungsi campuran didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” tulis Pasal 7 ayat 1 PP 16/2021.
Kendati fungsinya boleh campuran, namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi.
“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenakan sanksi administratif,” ungkap Pasal 12 ayat 1.
Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.