Begini Beda IMB dan PBG Sebagai Syarat Bangun Gedung

oleh -125 Dilihat
oleh
Ilustrasi gedung.

Kroniktoday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?

Dari sisi definisi, kedua aturan ini sejatinya sama, yaitu izin kepada pemilik untuk membangun gedung baru, mengubah baik memperluas atau mengurangi, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Izinnya perlu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pemerintah.

Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada dalam IMB.

No More Posts Available.

No more pages to load.