KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu sedang menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dan Pasar.
Diketahui, pembahasan terus digenjot oleh Bapemperda DPRD sejak Maret hingga awal April 2023 ini. Ini menunjukan keseriusan Bapemperda dalam melahirkan peraturan daerah.
Proses pembahasan melibatkan instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu serta beberapa stakeholder yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyelesaikan dua ranperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie Ch Gobel mengatakan, pembasahan dua Ranperda akan digenjot hingga tuntas sebelum pertengahan tahun 2023.
Jika dua Ranperda tersebut sudah menjadi Perda, Kota Kotamobagu ke depan akan memiliki dua BUMD sekaligus. Yakni BUMD air minum dan pasar.
“Bahkan usulan nama untuk dua BUMD tersebut pun sudah kita mintakan masukan kepada publik agar mencirikan nama daerah,” kata Gobel.
Turut hadir pada pembahasan dua Ranperda BUMD ini, beberapa anggota Bapemperda diantaranya Abdul Haris Mongilong, Ahmad Sabir, Dani Mokoginta, Syarifuddin Mokodongan.
Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD adalah suatu usulan atau proposal untuk membuat peraturan daerah yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam konteks ini, inisiatif berarti bahwa usulan peraturan daerah berasal dari anggota DPRD, bukan dari eksekutif atau pemerintah daerah.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPRD memiliki peran penting dalam fungsi legislasi, di antaranya adalah membuat peraturan daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan Ranperda sebagai upaya untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat daerah yang tidak diatur secara langsung oleh peraturan yang lebih tinggi.
Sedangkan hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Ranperda DPRD diantaranya isi materi. Raperda inisiatif DPRD dapat mengatur berbagai hal, seperti kebijakan pembangunan, perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, perizinan, pelayanan publik, pajak daerah, kesejahteraan masyarakat, dan banyak lagi. Isi materi Raperda inisiatif DPRD harus sesuai dengan kewenangan DPRD yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya proses penyusunan. Anggota DPRD yang mengajukan Raperda inisiatif harus melalui proses penyusunan yang melibatkan pembahasan di dalam rapat-rapat komisi DPRD terkait. Proses ini termasuk pembahasan secara internal, pembuatan naskah akademik, pengumpulan masukan dari masyarakat, dan kajian teknis terkait.
Kemudian persetujuan. Setelah Raperda inisiatif DPRD disusun, biasanya akan dilakukan tahap persetujuan oleh DPRD. Persetujuan ini dapat melibatkan pembahasan lebih lanjut, perubahan, dan penyesuaian terhadap usulan Raperda. Jika Raperda telah disetujui oleh mayoritas anggota DPRD, maka Raperda tersebut akan diajukan kepada pemerintah daerah (eksekutif) untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Dan yang terakhir adalah proses penetapan. Setelah melalui evaluasi dan pembahasan lebih lanjut, Raperda inisiatif DPRD dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh kepala daerah (bupati/walikota atau gubernur) melalui proses pengesahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda inisiatif DPRD merupakan salah satu mekanisme untuk melibatkan DPRD dalam proses pengambilan keputusan dan pengaturan di tingkat daerah. Hal ini memberikan kesempatan kepada DPRD untuk mengusulkan kebijakan atau aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. (Advertorial)