“Ada juga rancangan perda penanganan wabah. Yaitu, bagaimana daerah khususnya Kotamobagu, bisa menerapkan aturan yang lebih tinggi dalam konteks lokal,” bebernya.
Dia pun memberikan beberapa contoh pelaksanaan program yang tidak memiliki payung hukum sebagai dasar pijakan dalam pelaksanaan.
“Misalnya, seperti waktu akhir tahun kemarin, pemerintah sempat melakukan razia masker dan sanksi denda di tempat umum. Namun, problemnya adalah tidak ada payung hukum. Atau soal hal yang genting misalnya perda untuk pemilihan sangadi,” pungkasnya. (ahr)